BERITA86.COM- Pemindahan ASN ke IKN di Kalimantan Timur akan dilaksanakan secara bertahap mulai Juli 2024.
Dan, Kementerian PANRB akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar ASN yang pindah ke IKN mendapatkan insensif berupa tunjangan pionir.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan perihal rencana usulan ke Kementerian Keuangan agar ASN yang pindah ke IKN mendapatkan insentif berupa tunjangan pionir.
Baca Juga:Ezra Walian Siap Main di Posisi Apapun saat Hadapi Barito Putera, yang Penting Persib MenangSudah Disiapkan, Inilah Skema Pemindahan ASN ke IKN Pada 2024 Ini
Menurut Menteri Anas, tunjangan pionir tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi ASN, mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan-dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta.
Pada dasarnya, masih kata Menteri Anas, ASN siap untuk dipindahkan ke IKN.
Adapun yang menjadi satu hal yang penting yang terus koordinasikan dan matangkan dengan OIKN dan Kementerian PUPR adalah ketersediaan hunian bagi ASN yang akan pindah.
“Selain itu, kami juga terus berkoordinasi untuk memastikan mengenai infrastruktur pendukung seperti ruang kantor, infrastruktur jaringan,” kata Menteri Anas di Jakarta, Senin 19. Februari 2024.
“Juga sistem yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran Pegawai ASN yang ada di IKN dan efektivitas komunikasi dengan kantor yang masih ada di Jakarta,” sambung Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN Nusantara juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Perlu diketahui, rencana pemindahan ASN ke IKN ini disiapkan mulai dari SDM hingga tata kelola pemerintahannya.
Baca Juga:Live Indosiar, Update Jadwal Pertandingan Persib Pekan Ini, Lawan Barito Putera di BantulProving Ground Berstandar Internasional di Bekasi Ditargetkan Soft Launching September 2024
Dalam data Kementerian PANRB, kurang lebih 12 ribu pegawai atau ASN akan dipindahkan ke IKN secara bertahap.
Para ASN yang akan dipindahkan ke IKN itu terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana.
Mereka adalah ASN yang berasal dari 38 Kementerian/lembaga.
“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menteri Anas memastikan bahwa pemindahan itu dengan memperhatikan beberapa prinsip.
Seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.