Saat Anda mengakses aplikasi Access by KAI atau website booking kai.id untuk pemesanan tiket kereta pada periode sibuk, maka Anda akan dimasukkan ke dalam Waiting Room.
Secara sistem di belakang Anda akan mendapatkan nomor antrean dan harus menunggu giliran Anda untuk bisa mengakses sistem pemesanan tiket.
Waktu tunggu bisa bervariasi tergantung pada jumlah pengguna yang sedang online.
Baca Juga:Sambut Ramadan, Ini Hukum Kultum sebelum Sholat TarawihIni Posisi Persib usai Ditahan Imbang Barito Putera, Simak Klasemen Sementara BRI Liga 1 2023/2024
Jika Anda keluar dari Waiting Room sebelum giliran Anda, Anda akan kehilangan posisi antrean Anda dan harus memulai dari awal jika ingin kembali masuk antrean.
Oleh karena itu, disarankan untuk tetap dalam Waiting Room hingga giliran Anda tiba.
Setelah masuk ke tampilan jadwal yang dicari, pengguna akan diberikan waktu selama 5 menit untuk memilih jadwal atau menggeser tab tanggal ke tanggal sebelumnya atau tanggal berikutnya.
Namun jika Anda dalam waktu 5 menit tidak memilih jadwal kereta atau idle di halaman pemilihan jadwal kereta, Anda akan diarahkan kembali ke dalam waiting room.
Sementara pada Jumat, 23 Februari 2024, masyarakat sudah dapat memesan tiket untuk keberangkatan kereta api pada masa angkutan Lebaran H-2 atau 8 April 2024 yang merupakan hari favorit bagi pemudik.
“Kami mengingatkan kepada pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan,” kata Joni Martinus.
“Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi waktu perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya,” sambung Joni.
Baca Juga:Sedihnya Penggawa Persib, Gol Barito Putera Menit 89 Memupus Target 3 PoinDuh, Persib Kebobolan Menit-menit Akhir, Akhirnya Imbang dengan Barito Putera
Untuk mengakomodasi lonjakan permintaan masyarakat akan layanan kereta api pada periode Angkutan Lebaran ini, KAI akan menambah perjalanan kereta api.
“Seperti yang selalu kami lakukan saat periode peak season. Untuk detail perjalanan KA tambahan tersebut, akan kami infokan pada kesempatan lebih lanjut,” kata Joni Martinus.
Sementara untuk tarif tiket kereta api di periode Angkutan Lebaran, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB) – Tarif Batas Atas (TBA) untuk kereta api yang termasuk dalam KA Komersial.
Adapun harga tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) atau yang mendapat subsidi, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah.