Resmi Keluarkan Edaran soal THR, Menaker: Tak Boleh Dicicil

menaker
Menaker Ida Fauziyah memberikan keterangan pers mengenai THR tahun 2024/Dok Kemnaker.
0 Komentar

BERITA86.COM- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur THR tahun 2024.

Surat edaran tersebut adalah SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Besok Laga Indonesia vs Vietnam, Ini 3 Pemain yang Terpaksa AbsenTHR dan Gaji 13 Tahun 2024 Segera Dicairkan, Ini Daftar Mereka yang Dapat dan Besarannya

Dalam keterangan pers yang disampaikan sejak Senin 18 Maret 2024), Ida Fauziyah menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Ida Fauziyah.

“Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” imbuh Menaker Ida Fauziyah.

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Yakni, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Baca Juga:KEREN! 10 Pemain Persib Sukses Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor Akhir 3-1Ini Daftar Stasiun Kereta Api yang akan Dipercantik oleh Kemenhub

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

0 Komentar