BERITA86.COM- Sejak Jumat, 15 Maret 2024, pemerintah pusat mengumumkan akan mencairkan THR dan gaji 13 tahun anggaran 2024 bagi para aparatur negara dan pensiunan.
Pengumuman pencairan THR dan gaji 13 itu disampaikan pemerintah pusat yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, serta Mendagri Tito Karnavian.
Aturan pemberian THR dan gaji 13 diatur melalui PP Nomor 14/2024. Pada kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebutuhan anggaran untuk THR dan gaji 13 pada 2024 ini meningkat signifikan.
Baca Juga:KEREN! 10 Pemain Persib Sukses Kalahkan Persikabo 1973 dengan Skor Akhir 3-1Ini Daftar Stasiun Kereta Api yang akan Dipercantik oleh Kemenhub
Ya, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp48,7 triliun, sementara anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun.
Ia mengatakan terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.
Pencairan THR, sambung Sri Mulyani, direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Sedangkan gaji 13 yang merupakan bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024.
“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu Sri Mulyani.
Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.
Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Baca Juga:Rezaldi Bersyukur Persib Kalahkan Persija6 Bulan Lebih Beroperasi, LRT Jabodebek Sudah Melayani 7 Juta Pengguna
Masih dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.