BERITA86.COM- Pemerintah menerapkan work from office atau WFO dan work from home atau WFH.
Kebijakan WFO dan WFH ini hanya berlaku bagi para aparatur sipil negara atau ASN, di mana diterapkan pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024.
Kebijakan WFH dan WFO yang diterapkan pemerintah pusat ini bertujuan memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Baca Juga:Ini Para Pemain Persib yang Diragukan Tampil Lawan Persita TangerangMenteri PANRB Apresiasi ASN yang Tetap Bekerja saat Lebaran
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Jokowi, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.
“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen,” kata Menteri Anas.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.
Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Baca Juga:Tim KAI Sigap Beri Pertolongan Ibu yang Akan Melahirkan di Kereta Api saat Lebaran 2024Persib Lawan Persita Tangerang, Bobotoh Dilarang ke Stadion Kapten I Wayan Dipta
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.