BERITA86.COM- Pemerintah pusat melalui Kementerian Kominfo me-warning semua pengelola platform digital untuk ikut memberantas konten judi online.
Peringatan keras untuk pengelola platform digital dalam pemberantasan konten judi online ini seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo pada Minggu, 26 Mei 2024, Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tak memberantas konten judi online.
Baca Juga:Ini Saluran Siaran Langsung Final Liga 1 Persib vs Madura United Malam IniMalam Ini Final Liga 1 Persib vs Madura United, Bojan Minta Bobotoh Bikin Stadion Berisik
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2024.
Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.
Menurut Budi Arie Setiadi, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelas Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Oleh karena itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.
“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten,” terang Budi Arie Setiadi.
“Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi.
Baca Juga:Jamaah Haji Diimbau Tunaikan Umrah setelah Cukup Beristirahat, Simak Pesan Terbaru dari KemenagKemenhub Tegur dan Tindak Tegas Garuda Indonesia: Harus Perbaiki Layanan Haji 2024
Menurut Menteri Budi Arie, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia.
Regulasi itu, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.