BERITA86.COM- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengecam aksi pelemparan batu yang dilakukan terhadap Kereta Api Pasundan pada Kamis lalu, 30 Mei 2024.
Seperti diketahui, aksi vandalisme terjadi saat Kereta Api Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng – Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB.
Kejadian tersebut mengakibatkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.
Baca Juga:Bojan Hodak: Saya Mau Libur Dulu, setelah Itu Memikirkan Kompetisi AFCAlhamdulillah Dado Berangkat Haji, Terbang lewat Bandara Kertajati
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku.
“Kami sangat mengecam atas tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji.
“Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” ujar pria yang akrab disapa Agus itu, dikutip dari laman resmi PT KAI.
Agus menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca Juga:Indonesia Imbang Lawan Tanzania, Kini Siap-siap Lawan Irak dan Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026Setelah Pesta Persib Juara, Kevin Mendoza Kini Bersiap Lawan Timnas Indonesia, Ini Jadwalnya
Di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
“Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya,” terang Agus.
“Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” sambung Agus.