“Jika 1×24 jam tidak selesai, pemohon diberikan 50 ribu rupiah per jam keterlambatan. Itu sebagai komitmen kami. Alhamdulillah, pagi masuk siang selesai,” ungkap Eri.
Ia menerangkan semua permohonan pelayanan bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi yang dibangun Pemkot Surabaya. Namun, bukan berarti aplikasi setiap pelayanan terpisah-pisah.
Aplikasi yang dimiliki OPD Kota Surabaya terkoneksi satu sama lain.
“Pada tahun 2023 semua layanan publik tidak boleh tidak digital. Terkoneksi satu dengan lain, sampai dengan kontrak kinerja kita,” jelas Eri.
Baca Juga:Bek Persib Pulang ke Spanyol, Liburan dan Tetap Jaga KebugaranWukuf di Arafah, 213.275 Jamaah Haji Indonesia Tempati 1.169 Tenda
Contoh lainnya adalah penanganan stunting. Eri memaparkan tingkat stunting di Surabaya berada pada angka 1,6 persen, terendah se-Indonesia.
Layanan pada Kementerian Agama terintegrasi dengan layanan kesehatan untuk mencegah stunting. Data calon pengantin terintegrasi dengan data yang dimiliki Puskesmas.
Berbekal data itu, Pemkot Surabaya melalui petugasnya yang tersebar di seluruh kelurahan memberikan pendidikan tentang pencegahan stunting sejak masa kursus pra-pernikahan.
“Dari layar monitor di ruangan saya, saya bisa pantau naik dan turunnya angka stunting secara real-time. Jadi jika ada masalah, saya bisa langsung kontak yang bersangkutan,” tegas Eri.
Eri membuktikan penerapan digitalisasi pelayanan masyarakat dan digitalisasi pada sistem birokrasi, menambah efisiensi waktu dan penghematan anggaran.
Lebih jauh lagi, transformasi digital mempermudah penyelesaian masalah yang ada di Surabaya, serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Komitmen Eri terkait digitalisasi ini ia tuangkan dalam salah satu Misi Wali Kota yaitu ‘Memantapkan transformasi birokrasi yang bersih, dinamis dan tangkas berbasis digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik’.
Baca Juga:Program Latihan Passos Diapresiasi, Jadi Langkah Regenerasi Kiper PersibMenkominfo: Judi Online dan Pinjol Ilegal Itu Kakak Adik, Kita Sikat!
Dikuatkan lagi dengan Peraturan Wali Kota Nomor 45/2022 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Semua kerja keras jajaran Pemkot Surabaya berbuah manis. Pada Mei lalu di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyerahkan penghargaan kepada Pemkot Surabaya sebagai peraih nilai SPBE terbaik.
Pemkot Surabaya berhasil meraih indeks 4,49 (dari skala 5) pada Digital Government Award. Pada kategori pemerintah kota, Surabaya berada di peringkat pertama.
Nilai itu merupakan penilaian Kementerian PANRB pada tahun 2023. Pemkot Surabaya sukses meningkatkan nilai SPBE yang pada tahun 2022, meraih angka 3,69.