BERITA86.COM- Buah keseriusan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan publik melalui digitalisasi kini dapat dirasakan masyarakatnya.
Keseriusan ini dibuktikan dengan meningkatnya indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Lampung dari 3,37 pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 3,81 pada tahun 2023.
Hasil tersebut membawa Provinsi Lampung meraih 10 besar Digital Government Award (DGA) 2024 pada kategori Pemerintah Provinsi yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 27 Mei 2024 lalu.
Baca Juga:Jamaah Haji Indonesia Mulai Pulang, Berikut Barang yang Dilarang Dibawa dalam Tas Bagasi dan Tas JinjingPiala AFF U16: Indonesia Hajar Singapura, Erick Thohir Minta Pemain Tak Puas Diri
DGA merupakan apresiasi penerapan pemerintah digital bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menceritakan bahwa saat menyusun program kerja tidak terlintas akan mendapatkan penghargaan tersebut.
Ia mengatakan program yang dikerjakan semata-mata dilandaskan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.
“Program yang kita kerjakan karena kita ingin governance kita menjadi lebih baik, alhamdulillah ternyata ini mendapat penilaian. Setelah dinilai dan mendapatkan penghargaan ini kita senang sekali,” katanya, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Sabtu, 22 Juni 2024.
“Penghargaan ini tentunya sangat positif dan semakin memotivasi serta menambah gairah pemda untuk berimprovisasi mengembangkan inovasi menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Menurutnya, keseriusan Pemprov Lampung terhadap SPBE dimulai pada 2019 ketika dijabat oleh Gubernur Arinal Djunaedi.
Saat itu dirinya diminta untuk berdiskusi terbatas dengan Gubernur terkait prioritas untuk meningkatkan layanan publik.
Baca Juga:Puncak Haji 2024 Tuntas, Jamaah Indonesia Bersiap Pulang Mulai 22 JuniBojan Sambut Baik Persib Langsung Lolos ke Fase Grup ACL 2 2024/2025
“Kita berpikir saat itu harus dilakukan agar pemerintahan menjadi lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi digital,” ujar sekda.
“Pada saat itu penerapan SPBE belum terkonsolidasi (Perpres 95/2018) baru diterapkan, ternyata setelah dibaca memang menjadi keharusan menggunakan teknologi digital,” sambung Fahrizal.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lebih dari 70 persen penduduk Provinsi Lampung tinggal dipedesaan dengan mata pencaharian sebagian besar di bidang pertanian.
Permasalahan pada bidang pertanian juga cukup sering terjadi seperti sulitnya mendapatkan pupuk subsidi, sulit mendapatkan benih, dan penjualan hasil pertanian sering bergejolak di pasaran.
Dari permasalahan tersebut muncul pemikiran untuk membangun database yang bisa memfasilitasi interaksi antara pemerintah yang bertanggung jawab mengelola pembangunan daerah, memfasilitasi petani, penyalur pupuk, penyalur benih, fasilitasi dengan sistem pasar, dan sistem pembiayaan.