BERITA86.COM- Pinjaman dana di lembaga perbankan, termasuk pinjaman KUR BRI, tentu ada syarat-syaratnya.
Dan, salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah ada syarat BPJS Ketenagakerjaan ketika mengajukan pinjaman KUR BRI?
Pihak BRI pun sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas mengenai hal tersebut.
Baca Juga:Ini Dia Tabel Angsuran KUR BRI 2025, dari Plafon Pinjaman Rp 1 Juta sampai Rp 100 JutaCatat, Ini Jadwal Seleksi Beasiswa Al Azhar 2025, Resmi dari Kemenag
Sehingga, calon nasabah perlu memahami mana plafon pinjaman yang wajib pakai syarat BPJS Ketenagakerjaan dan plafon pinjaman yang mana yang tak perlu syarat BPJS Ketenagakerjaan.
Yuk, simak penjelasan resmi pihak BRI, menjawab pertanyaan tentang berapa pinjaman KUR BRI yang harus atau wajib pakai Syarat BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir dari keterangan resmi BRI di laman BRI, disebutkan bahwa penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100 juta, maka wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Syarat tersebut ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jadi jelas ya, bahwa penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 100 juta, maka wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pertanyaan berikutnya, apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR BRI?
Nah, untuk apa saja syarat dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KUR BRI, simak penjelasan di bawah ini:
A. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
Baca Juga:Persib Hadapi Malut United, Febri Berpeluang Main LagiSudah Ada David da Silva, Malam Ini Persib Terbang ke Ternate untuk Hadapi Malut United
-Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
-NPWP untuk limit diatas Rp 50 Juta.
-Copy Kartu Keluarga.
-Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai).
-Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon >Rp 100 juta).
B. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia