Berikut 14 Kriteria Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
Baca Juga:Tutup BRI Liga 1 2024/2025: Persib Tinggal 2 Pertandingan Lagi, yang Terakhir Dimainkan di GBLA Alhamdulillah, Ini Jumlah Jamaah Haji Indonesia yang Sudah Tiba di Tanah Suci
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
10. Belum usia pensiun (60 Tahun)
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah. (*)