Fase Puncak Haji Dimulai 4 Juni 2025, Kemenag Umumkan Program Tanazul Dibatalkan

penjelasan
Muchlis M Hanafi menjelaskan soal batalnya skema atau program tanazul/Kemenag.
0 Komentar

Kesepakatan ini juga diperkuat dalam kesimpulan Rapat Kerja Tim Pengawas Haji Republik Indonesia bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Haji RI pada 2 Juni 2025.

Pemberangkatan jamaah dilaksanakan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jamaah menginap. L

Dalam hal terdapat jamaah berbeda syarikah dan/atau markaz di satu hotel, maka syarikah bertanggung jawab untuk tetap memberangkatkan tanpa membedakan asal syarikah.

Baca Juga:Pelatih Persib Bojan Hodak Sudah Siapkan Rencana untuk Musim Baru L8ga 2025/2026Alhamdulillah Jamaah Indonesia Sudah Tiba Semua di Tanah Suci, Bersiap Menuju Puncak Haji

Terkait penggabungan pasangan jamaah yang terpisah, Muchlis menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tanggal 17 Mei 2025.

Dalam edaran tersebut diatur tentang kategori pasangan yang mencakup suami–istri, anak–orang tua, serta lansia/disabilitas dan pendampingnya.

Penggabungan pasangan jamaah yang terpisah dilaksanakan sesuai edaran PPIH Arab Saudi tanggal 17 Mei 2025.

Jamaah terpisah dapat memilih salah satu hotel pasangannya dengan memperhatikan kapasitas hotel dan melaporkannya kepada petugas kloter dan sektor untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan syarikah terkait.

“Pemberangkatan ke Arafah akan dilakukan bersama-sama dalam satu rombongan,” lanjutnya.

Muchlis M Hanafi meminta edaran pembatalan Program Tanazul dan pengaturan pergerakan ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh petugas dan mitra layanan dalam pelaksanaan fase Armuzna.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia,” tandasnya. (*)

0 Komentar