Jamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Tata Cara Pengajuan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

penjelasan
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu, 22 Juni 2025/Kemenag.
0 Komentar

MAKKAH, Berita86.com– Jamaah haji Indonesia dengan status jamaah reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi.

Kepastian tersebut seperti disampaikan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu, 22 Juni 2025.

Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jamaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

Baca Juga:Robi Darwis Pemain Persib Gabung TC Timnas Indonesia U23: Enggan Hanya Pelengkap SajaPersib Trophy Tour Disambut Antusias Bobotoh, Berharap Musim Depan Hattrick Juara Liga 1

“Jamaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.

Kedua, jamaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

Ketiga, jamaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jamaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jamaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jamaah Haji Reguler:

A. Masa Asuransi

1. Sejak jamaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

2. Jamaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

Baca Juga:Beredar Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi soal Pelaksanaan Haji 2025, Ini Respons KemenagIni Tim Tangguh yang akan Dihadapi Persib di Piala Presiden 2025, Simak Respons Bojan Hodak

3. Bagi Jamaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

4. Bagi Jamaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

B. Tata Cara Pengajuan Klaim

1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email [email protected].

0 Komentar