Sahiron menjelaskan bahwa PKDP merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan.
Tak hanya itu, juga mendukung Asta Protas Kemenag Berdampak, khususnya dalam mewujudkan pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi.
“PKDP ini tidak hanya meningkatkan kompetensi dasar dosen baru, tapi juga menjadi syarat wajib untuk bisa ikut sertifikasi dosen tahun 2025,” jelas Sahiron dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu, 5 Juli 2025. (*)