Panduan bagi Muslimah: Inilah 10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid

Wanita muslimah
Ilustrasi wanita muslimah. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Simaklah ulasan atau penjelasan lengkap mengenai larangan bagi wanita muslimah yang sedang haid.

Penjelasan di sini, tentu berlandaskan ajaran Islam, sebagaimana disadur dari laman resmi Kementerian Agama.

Sebagaimana diketahui bahwa haid atau menstruasi merupakan siklus alami bulanan yang rutin dialami oleh wanita sehat dan sistem reproduksinya masih berfungsi dengan normal.

Baca Juga:Ini Dia Enam Cara Mudah Mengakses Data Penerima Bansos Kemensos 2025Apa Saja Syarat dan Dokumen Pinjam Uang di BSI serta Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya

Nah, dalam ajaran agama Islam, kondisi wanita yang sedang haid akan berdampak pada hukum fiqih, terutama khususnya terkait dengan ibadah dan aktivitas tertentu.

Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun), halaman 30-32 menjelaskan, ada 10 larangan bagi wanita yang sedang haid.

Simak Penjelasannya Mengenai 10 Larangan bagi Wanita Muslimah yang Sedang Haid:

1. Sholat

Wanita muslimah yang sedang haid dilarang melaksanakan sholat, entah itu sholat wajib maupun sunnah.

Sholat bagi wanita haid, baik yang disengaja maupun tidak, dianggap tidak sah. Selain itu, kewajiban sholat yang terlewat saat haid pun tidak perlu diqada, berbeda dengan puasa yang wajib diqada.

Mengapa demikian? Karena sholat dilaksanakan 5 kali dalam sehari, hal ini bisa membuat wanita merasa kesulitan dan berat untuk mengqadanya.

Sementara itu, puasa hanya terjadi 1 bulan dalam setahun sehingga mengqadanya tidak dinilai memberatkan.

Sayyidah Aisyah berkata:

كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ

Artinya: “Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada shalat.” (HR Muslim)

2. Tawaf

Baca Juga:Benarkah Menabrak Kucing di Jalan Membawa Sial? Simak Nih Penjelasan Lengkapnya Yuk Cek Lagi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Wanita muslimah yang sedang haid dan juga nifas dilarang untuk melaksanakan tawaf, baik tawaf yang termasuk dalam rangkaian ibadah haji maupun di luar itu.

Larangan ini juga mencakup tawaf wajib seperti tawaf ifadah dan tawaf wada’, serta tawaf sunnah seperti tawaf qudum.

Tawaf dilaksanakan di dalam masjid (Masjidil Haram), sementara masuk masjid saja sudah termasuk larangan bagi wanita haid.

Para ulama tetap menegaskan larangan tawaf agar tidak timbul salah persepsi, seolah-olah tawaf diperbolehkan karena wukuf di Arafah saja, yang merupakan rukun haji paling utama, tetap boleh dilakukan oleh wanita haid.

0 Komentar