Panduan bagi Muslimah: Inilah 10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid

Wanita muslimah
Ilustrasi wanita muslimah. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Selain itu, dibolehkan juga untuk berzikir atau membaca doa yang lafaznya berasal dari ayat Alquran dengan catatan niatnya bukan dalam rangka membaca Alquran.

Misalnya, saat tertimpa musibah membaca inna iillâhi wa innâ ilaihi râji‘ûn, saat memohon kebaikan membaca rabbana âtinâ fid-dunyâ hasanah wa fil-âkhirati hasanah wa qinâ ‘adzâban-nâr, atau doa lainnya.

7. Puasa

Wanita yang sedang haid atau nifas dilarang untuk melaksanakan ibadah puasa.

Baca Juga:Ini Dia Enam Cara Mudah Mengakses Data Penerima Bansos Kemensos 2025Apa Saja Syarat dan Dokumen Pinjam Uang di BSI serta Bagaimana Caranya? Ini Penjelasannya

Sebagaimana diketahui, rukun puasa ada 2, yaitu niat dan menahan diri dari makan dan minum dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Maka, jika seorang wanita hanya menahan diri dari makan dan minum tanpa disertai niat puasa, hukumnya tetap diperbolehkan.

Wanita yang tidak menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan karena haid, harus menggantinya (qada) di bulan lain.

8. Talak

Wanita yang sedang haid tidak boleh ditalak atau diceraikan oleh suaminya karena hal itu hukumnya haram.

Seorang suami yang nekat menalak istrinya dalam keadaan haid dihukumi melakukan dosa besar.

Namun demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk beberapa keadaan, di antaranya adalah untuk wanita yang belum pernah digauli oleh suaminya.

9. Melewati di Masjid

Wanita yang sedang haid dilarang melintasi area masjid.

Larangan ini berlaku jika ada kekhawatiran darahnya akan menetes dan menumpahkan najis di lantai masjid karena menjaga kesucian masjid adalah kewajiban.

Baca Juga:Benarkah Menabrak Kucing di Jalan Membawa Sial? Simak Nih Penjelasan Lengkapnya Yuk Cek Lagi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Namun jika diyakini aman karena menggunakan pembalut misalnya, maka melewati masjid diperbolehkan, itu pun jika ada keperluan yang mendesak.

Sedangkan jika tidak ada keperluan maka hukumnya menjadi makruh.

10. Berhubungan Badan

Wanita yang sedang haid dilarang untuk istimta’, yaitu berhubungan badan atau bersenang-senang pada area antara pusar dan lutut, entah itu dilakukan dengan syahwat maupun tidak.

Adapun selain area tersebut, suami masih diperbolehkan untuk bersenang-senang dengannya.

Selain itu, wanita yang sedang haid juga dilarang menyentuh suaminya dengan bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut, karena sesuatu yang diharamkan untuk disentuh juga diharamkan digunakan untuk menyentuh.

0 Komentar