Perbankan Daerah Rawan Korupsi, KPK Ingatkan Peran SPI Ada di Garda Terdepan

Penjelasan
Kepala Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano. Foto: KPK.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Bank-bank milik pemerintah daerah atau biasa dikenal dengan nama Bank Pembangunan Daerah (BPD) rawan korupsi.

Pada tataran tersebut, KPK pun mengingatkan tentang peran sentral Satuan Pengawas Intern (SPI) sebagai garda terdepan menjaga integritas BPD.

Penegasan tersebut seperti disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Antikorupsi Tematik Investigatif bagi SPI BPD se Indonesia di Learning Center Bank DKI, Jakarta pada Selasa, 23 September 2025.

Baca Juga:Yuk Cek Lagi, Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026Firli Bahuri Belum Bisa Tenang, akan Dipanggil Ulang oleh Polisi, Termasuk Pemeriksaan Pegawai KPK

Kepala Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Guntur Kusmeiyano mengatakan kegiatan tersebut bertujuan membekali aparatur pengawas agar lebih adaptif dalam mencegah dan mendeteksi korupsi di sektor jasa keuangan daerah.

“Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan tata kelola yang baik, SPI dituntut secara aktif menyampaikan temuan dan rekomendasi tanpa intervensi kepentingan,” jelas Guntur.

Menurut Guntur, SPI berperan strategis mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah dengan sejumlah cara.

Seperti memeriksa, menilai efisiensi dan efektivitas operasional, serta mengevaluasi pengendalian intern, manajemen risiko, dan tata kelola perbankan.

“Langkah ini penting agar kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap bank daerah, tetap terjaga di tengah tuntutan transparansi dan tata kelola yang baik,” tegas Guntur.

Guntur juga menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang memberi kepastian hukum lewat prinsip business judgement rule (BJR), yakni perlindungan bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik dan analisis memadai.

“Ketentuan ini penting, agar direksi tidak takut membuat kebijakan strategis selama dijalankan dengan penuh kehati-hatian dan kepentingan korporasi,” tambah Guntur, dilansir dari laman resmi KPK.

Baca Juga:Wamensos: Jangan Bilang Sekolah Rakyat Itu Ecek-ecek, Ini Program Besar Prabowo SubiantoErick Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Bakal Sederhanakan 191 Permenpora

Selain itu, KPK mendorong penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) dan prinsip BJR—itikad baik, analisis memadai, orientasi kepentingan perusahaan, kehati-hatian, serta tanpa kepentingan pribadi—untuk menutup celah penyimpangan dan menumbuhkan budaya integritas berkelanjutan.

Dengan demikian, pelatihan ini menjadi bagian dari Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang menempatkan BUMN dan BUMD sebagai aktor penting pembangunan menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Program yang digelar Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK bersama Group Human Capital Bank DKI ini memperluas fokus pencegahan ke sektor strategis seperti jasa keuangan, asuransi, investasi, industri pangan, dan pupuk.

0 Komentar