JAKARTA, Berita86.com– Tahun 2025 tinggal tiga bulan lagi. Artinya, tak lama lagi masuk tahun baru, tahun 2026.
Berkaitan dengan tahun baru, pemerintah pun sudah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2026.
Daftar libur nasional dan cuti bersama ini telah diputuskan dan diumumkan sejak Jumat, 19 September 2025.
Baca Juga:Wamensos: Jangan Bilang Sekolah Rakyat Itu Ecek-ecek, Ini Program Besar Prabowo SubiantoErick Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dan Bakal Sederhanakan 191 Permenpora
Keputusan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 ini sekaligus menjadi panduan, terutama bagi pemerintah dan kalangan swasta.
Bahkan termasuk bagi Anda yang mulai menyiapkan rencana liburan di tahun depan, keputusan ini tentu sudah bisa menjadi acuan.
Salah satu daftar libur nasional dan cuti bersama yang paling dinanti adalah yang berkaitan dengan Ramadan dan lebaran.
Karena, biasanya masyarakat sudah mulai menyusun rencana mudik atau melakukan perjalanan mudik dalam momentum idul Fitri.
Nah, dari keputusan pemerintah tersebut, diketahui bahwa libur nasional pada tahun 2026 ada 17 hari. Sementara cuti bersama ada delapan hari.
Keputusan ini secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga:Stadion Kanjuruhan dan Kemenangan Persib atas Arema FC: Momen Takkan Terlupakan oleh BeckhamPesan Tegas dari Mensos: Tiga Hal Ini Tak Boleh Terjadi di Sekolah Rakyat
Menko Pratikno menjelaskan bahwa libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno, di laman Kementerian Agama.
Adapun cuti bersama ditetapkan pada 16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta 20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri.
Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei berdekatan dengan Idul Adha, dan 24 Desember berdekatan dengan Natal.
Masih pada kesempatan konferensi pers tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menambahkan, pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali,” jelas Nasaruddin Umar.