Ketika Lupa Rakaat Sholat dan Tata Cara Sujud Sahwi, Simak Lengkap Penjelasannya

Sujud
Ilustrasi sujud sahwi. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Lupa merupakan sesuatu yang lumrah bagi manusia. Lupa bisa terjadi dalam keadaan apa saja.

Termasuk saat menunaikan sholat, kemungkinan lupa hal-hal yang wajib, seperti lupa rakaat, bisa saja terjadi.

Pada kondisi begitu, seringkali mengganggu kekhusyukan sholat.

Seperti diketahui, sholat wajib lima waktu memiliki jumlah rakaatnya masing-masing sesuai ketetapan syariat yang berlaku.

Baca Juga:Masjid dan Gereja Berdampingan di Banten Diresmikan Menteri AgamaSambut Ramadan, Ini Hukum Kultum sebelum Sholat Tarawih

Nah, dalam menunaikan ibadah sholat tersebut, terkadang lupa atau ragu dengan bilangan rakaat yang telah dikerjakan.

Lalu apa yang harus dilakukan jika mengalami kondisi tersebut?

Lalu apa yang harus dilakukan ketika mengalami kondisi demikian?

Tentu, semua ada panduannya. Semua ada tata caranya.

Jadi, ketika seseorang sedang sholat kemudian lupa atau ragu dengan jumlah rakaat yang telah dikerjakan, terdapat panduan agar ia menetapkan bilangan terkecil.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, hal ini sebagaimana keterangan yang dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 16.

Misalnya, ketika menunaikan sholat duhur seseorang ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat.

Dalam keadaan seperti ini maka ia harus menetapkan tiga rakaat kemudian menyempurnakan sholatnya menjadi empat rakaat.

Selanjutnya, sebelum mengakhiri rangkaian sholat dengan salam, ia harus melakukan sujud sahwi terlebih dahulu.

Tata Cara Sujud Sahwi

Adapun tata cara sujud sahwi telah dijelaskan oleh para ulama, di antaranya oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin (Beirut, Al-Maktabatul Islami: 1412 H), juz I, halaman 315.

Baca Juga:Ini 7 Cara Cek Nama Anda sebagai Penerima Bansos 2025 dan Tahu Jumlah Uang yang DiterimaPanduan bagi Muslimah: Inilah 10 Larangan bagi Wanita yang Sedang Haid

Dijelaskan Imam An-Nawawi, ada beberapa pendapat ulama terkait waktu atau tempat pelaksanaan sujud sahwi.

Namun menurutnya, pendapat yang paling kuat menyatakan bahwa sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Selanjutnya, sujud sahwi dilakukan dengan dua kali sujud.

Di antara dua sujud tersebut diselingi dengan duduk iftirasy atau duduk seperti duduk tahiyat awal, yakni dengan menegakkan telapak kaki kanan dan membaringkan telapak kaki kiri.

Berikutnya, setelah melakukan sujud kedua hingga salam dianjurkan untuk duduk dengan posisi tawarruk atau duduk seperti duduk tahiyat akhir, yakni telapak kaki kiri diselipkan ke bawah kaki kanan dan telapak kaki kanan ditegakkan.

0 Komentar