JAKARTA, Berita86.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan MED, dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tersangka MED merupakan Direktur PT WA. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Penahanan terhadap MED dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Baca Juga:Yuk Laporkan Persoalan MBG, Ini Dua Nomor Pengaduan yang Disiapkan BGNPerbankan Daerah Rawan Korupsi, KPK Ingatkan Peran SPI Ada di Garda Terdepan
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap MED sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir.
Di mana dalam pemanggilan tersebut, dua kali tidak hadir tanpa keterangan. KPK kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap MED pada hari Rabu, 24 September 2025 di wilayah Tangerang Selatan.
Dilansir dari laman resmi KPK, sebelumnya KPK juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka HH selaku Sekretaris MA periode 2020 sampai 2023, pada 12 Juli 2023.
HH kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada konstruksi perkaranya, MED bertemu dengan HH pada tahun 2021.
Dalam pertemuan tersebut, MED meminta HH untuk membantu temannya yang mengalami permasalahan hukum.
Setelah beberapa kali pertemuan, HH menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta ‘biaya pengurusan perkara’ yang besarannya berbeda-beda.
Setelah terjadi kesepakatan, MED memberikan sejumlah fee kepada HH sebagai uang muka.
Pelunasan akan dilakukan, jika perkara dinyatakan menang di persidangan.
Baca Juga:Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Presiden Prabowo Catat Investasi Triliunan dan Perkuat Diplomasi IndonesiaApa Itu GAS Nikah yang Digaungkan Kemenag? Simak Nih Penjelasannya
Namun dalam prosesnya, HH dinyatakan kalah, sehingga MED meminta pengembalian uang muka pengurusan perkara.
Atas perbuatannya, MED dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)