Apa Boleh Mewakilkan Wali Nikah lewat Chatting atau Video Call? Simak Jawabannya

Pernikahan
Ilustrasi akad nikah. Foto: Istimewa.
0 Komentar

BERITA86.COM- Dalam ajaran agama Islam, kehadiran seorang wali dari pihak pengantin perempuan merupakan salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi akad nikah.

Mengapa? Karena, seorang wali nikah berperan penting sebagai pihak yang mengucapkan ijab, yang kemudian langsung dijawab dengan qabul oleh pengantin pria. Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ لَمْ يُنْكِحْهَا الْوَلِيُّ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

Artinya: “Siapa saja perempuan yang tidak dinikahkan oleh walinya, maka nikahnya adalah batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Ibnu Majah)

Baca Juga:Ini 5 Waktu yang Dilarang untuk Sholat, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya di SiniKetika Lupa Rakaat Sholat dan Tata Cara Sujud Sahwi, Simak Lengkap Penjelasannya

Akan tetapi, dalam praktiknya, terkadang ada kendala teknis yang membuat wali nikah kesulitan untuk hadir di lokasi acara pernikahan.

Misalnya, karena jarak yang sangat jauh atau karena masih dalam proses karantina atau karena halangan lainnya.

Nah, kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan: bolehkah mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa seorang wali nikah boleh mewakilkan perannya kepada orang lain dengan ketentuan pihak yang diwakilkan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], juz 9, hal. 113 menjelaskan, ada 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang diwakilkan.

Enam kriteria tersebut yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan waras (rusyd).

Berkaitan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil dalam perwalian nikah sah dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang diwakilkan tidak menolaknya.

Baca Juga:Panduan bagi Muslimah: Inilah 10 Larangan bagi Wanita yang Sedang HaidJamaah Haji Reguler yang Wafat Dapat Asuransi, Ini Tata Cara Pengajuan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Seiring berkembangnya teknologi informasi yang semakin pesat, saat ini proses mewakilkan posisi wali nikah kepada pihak lain tidak hanya bisa dilakukan melalui media surat, melainkan bisa melalui media komunikasi modern seperti aplikasi chatting, telepon, maupun video call.

Dengan mengacu kepada keterangan Syekh Abdullah al-Syarqawi sebagaimana disebutkan di atas, dapat dipahami bahwa mewakilkan posisi wali nikah melalui chatting, video call, atau media komunikasi modern lainnya adalah sah dan diperbolehkan, selama pihak yang diwakilkan menyetujuinya.

0 Komentar