Presiden Prabowo Kenang Jenderal Try Sutrisno, Sosok Tegas dan Sederhana

Tokoh
Presiden Prabowo Subianto pada suatu kesempatan dengan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Foto: Setpres.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Presiden Prabowo Subianto mengenang kepergian Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, sebagai kehilangan besar bagi bangsa.

Pada 2 Maret 2026, Indonesia berduka atas wafatnya salah satu putra terbaiknya. Di mata Presiden Prabowo, almarhum merupakan sosok prajurit sejati yang dikenal sederhana, tegas, dan selalu menempatkan kepentingan tanah air di atas segalanya.

Keteladanan, keberanian, serta dedikasi yang telah ditunjukkan sepanjang pengabdiannya menjadi warisan berharga yang akan terus hidup dan menginspirasi generasi penerus bangsa.

Baca Juga:Pemerintah Tetapkan Masa Berkabung 3 Hari, Bendera Setengah Tiang untuk Mengenang Try SutrisnoPresiden Prabowo Pulang, Tegaskan Komitmen Perdamaian Gaza dan Kerja Sama Ekonomi Global

Ya, Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno adalah sosok prajurit sekaligus negarawan yang sepanjang hidupnya mendedikasikan diri bagi pengabdian kepada bangsa dan negara.

Selain itu, almarhum dikenal sebagai figur pemimpin yang teguh memegang prinsip kedisiplinan, kesederhanaan, serta loyalitas tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto mengantarkan dan memimpin upacara pemakaman almarhum di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta.

Almarhum berpulang dalam usia 90 tahun di RSPAD Gatot Soebroto, pada hari yang sama, pukul 06.58 WIB.

“Saya Presiden Republik Indonesia, atas nama negara, bangsa, dan Tentara Nasional Indonesia, dengan ini mempersembahkan ke persada Ibu Pertiwi jiwa raga dan jasa-jasa almarhum, nama Try Sutrisno, jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 periode tahun 1993-1998, Panglima ABRI periode 1988-1993, putra dari Bapak Subandi almarhum. Semoga Almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Besar,” ujar Kepala Negara.

Sementara itu, pemerintah Republik Indonesia menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno.

Selama periode tersebut, masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:CATAT! Ini Dia Aturan One Way di Jalur Tol untuk Arus Mudik dan Arus Balik 2026Pertemuan Dua Sahabat Dekat Warnai Kunjungan Presiden Prabowo ke Yordania

Kebijakan ini berlaku mulai 2 hingga 4 Maret 2026, menyusul meninggalnya tokoh militer dan negarawan tersebut pada Senin pagi, pukul 06.58 WIB, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun.

Instruksi resmi disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, melalui surat edaran bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kementerian, hingga kepala daerah dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

0 Komentar