Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Penyaluran Bansos, Gus Ipul: Sudah Dibebastugaskan

Mensos
Mensos Saifullah Yusuf sudah membebastugaskan staf ahli yang menjadi tersangka di KPK. Foto: Kemensos.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Staf Ahli Menteri Mensos Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Terkait hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul telah mengambil langkah dengan membebastugaskan Edi Suharto.

Baca Juga:KPK Tahan 4 Tersangka Dana Hibah Pokmas Jawa Timur 2019-2022, Salah Satunya Mantan Kepala DesaKPK Tahan MED, Tersangka Suap Pengurusan Perkara di MA

“Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan,” kata Mensos Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, dikutip dari laman Kemensos pada Minggu, 5 Oktober 2025.

Gus Ipul menegaskan bahwa Edi Suharto dibebastugaskan sepenuhnya. Sehingga, yang bersangkutan dapat menghadapi proses hukum dengan sungguh-sungguh dan dengan keyakinannya.

“Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami harapkan ini menjadil pembelajaran bagi kita semua,” katanya.

Masih kata Gus Ipul, setelah status bebas tugas ini, Edi Suharto tidak perlu lagi berkantor atau mengikuti kegiatan kantor.

Mensos Gus Ipul pun menyebutkan ulang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi.

“Maka sesuai arahan Presiden, saya dan Pak Wakil Menteri tidak menolerir adanya tindakan korupsi,” kata Gus Ipul.

Gus Ipul menegaskan tidak akan mengajak, mengarahkan, meminta siapapun yang bekerja di lingkungan Kemensos untuk melakukan tindakan penyelewengan, KKN, dan juga korupsi. Hal ini akan terus digaungkan. (*)

0 Komentar