KOTA BANDUNG, Berita86.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Program ini memberi kesempatan bagi warga untuk melunasi tunggakan pajak dengan potongan besar hingga penghapusan denda secara penuh.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun Gun Sumaryana mengatakan program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran pajak.
Baca Juga:Wali Kota Bandung Tawarkan Konsep Dwi Bandara: Husein dan Kertajati Sama-sama DihidupkanMensos Kukuhkan Wisudawan Poltekesos Bandung, Sampaikan Pesan Presiden soal Pengentasan Kemiskinan
“Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan bahkan penghapusan denda 100 persen untuk tunggakan lama,” katanya.
“Kami ingin membantu warga agar lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya,” lanjut Gun Gun saat kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).
Skema Keringanan
-Potongan 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024
-Potongan 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019
-Penghapusan 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012
Gun Gun menegaskan, potongan pokok pajak berlaku hingga 30 November 2025, sedangkan penghapusan denda bisa dimanfaatkan sampai 31 Desember 2025.
“Kami sudah menyiapkan waktu cukup panjang agar masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” tambahnya.
Program ini juga diharapkan dapat menekan jumlah piutang pajak Kota Bandung yang kini mencapai sekitar Rp1,4 triliun, termasuk Rp540 miliar tunggakan lama dari era pengelolaan KPP Pratama.
“Untuk tunggakan lama, kami hapuskan seluruhnya karena sudah melalui kajian dan sesuai dengan ketentuan regulasi,” ungkap Gun Gun.
Selain sektor PBB, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan kebijakan serupa untuk pajak daerah lainnya seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Baca Juga:Jawa Barat Raih Predikat Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik di IndonesiaJawa Barat Punya 5.957 Posbankum Desa dan Kelurahan, Terbanyak di Indonesia
Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung pelaku usaha lokal.
Target dan Realisasi
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBB mencapai Rp465 miliar atau sekitar 70 persen dari target Rp600 miliar.
Gun Gun optimistis target tersebut akan tercapai dengan adanya program keringanan ini.
“Kami melihat antusiasme warga cukup tinggi. Program ini akan membantu mempercepat capaian pendapatan daerah,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda pembayaran karena setelah masa program berakhir, sistem akan otomatis menampilkan kembali piutang dan denda yang dihapuskan.