Catat Jadwalnya: TKA 2025 Digelar Serentak di 9.636 Madrasah dan Pesantren

TKA
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno. Foto: Kemenag.
0 Komentar

Pada pasal 13 Permendikdasmen itu diatur beberapa hal sebagai berikut:

1. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.

2. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.

3. Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga:Kemenag Siapkan Rp50 Miliar untuk Tunjangan dan Insentif Guru Agama KristenYuk Ikut Kongres Rohis 2025: Ada Golden Ticket dan Beasiswa Kuliah dari Kemenag

4. Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.

5. Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.

6. Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya. (*)

0 Komentar