8 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Ungkap Kronologinya

Tersangka
Roy Suryo dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa.
0 Komentar

Jakarta, Berita86.com- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Irjen Asep, proses penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara secara ilmiah dan menyeluruh.

Baca Juga:Awal Mula Gagasan Besar: Kisah di Balik Lahirnya Program Makan Bergizi Gratis Presiden PrabowoIni Daftar 11 Perwira Purnawirawan TNI Penerima Pangkat Istimewa dari Presiden Prabowo Subianto

Hasilnya, ditemukan bukti kuat bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi terhadap dokumen ijazah Jokowi.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Irjen Asep.

Daftar Nama Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini melibatkan dua klaster tersangka dengan latar belakang berbeda.

Klaster pertama:

1. Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

2. Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA

3. Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat hukum dan politik

4. Rustam Effendi (RE) – Mantan aktivis 1998

5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA

Klaster kedua:

1. Roy Suryo (RS) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga

2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

3. Dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT)

Pasal yang Disangkakan

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 juncto UU ITE.

Klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 35 UU ITE.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan resmi Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan akibat tuduhan ijazah palsu yang beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. (*)

0 Komentar