KPK Tahan Lima Tersangka Korupsi Dana PEN dan Proyek di Situbondo

Ditahan
Lima tersangka asal Situbondo ditahan KPK. Foto: KPK.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima orang tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, untuk tahun anggaran 2021–2024.

Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial ROS selaku Direktur CV Ronggo, AAR selaku Direktur CV Karunia, TG yang merupakan pemilik CV Citra Bangun Persada, MAS sebagai Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, dan AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Mereka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga:KPK Tahan 4 Tersangka Dana Hibah Pokmas Jawa Timur 2019-2022, Salah Satunya Mantan Kepala DesaKPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,7 Miliar ke MA, Ini Rinciannya

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, serta EPJ, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025.

Dalam konstruksi perkara, pada 2021 Dinas PUPP Situbondo menggelar lelang proyek konstruksi menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), setelah sebelumnya rencana penggunaan dana pinjaman daerah dari program PEN dibatalkan.

Dalam proses tersebut, KS diduga meminta kepada para kontraktor sejumlah uang yang disebut sebagai “uang investasi” atau “ijon” sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Sementara EPJ meminta komitmen fee sekitar 7,5 persen untuk pengaturan proyek.

Sebagai imbalannya, para tersangka diduga menyerahkan uang kepada KS dan EPJ dengan total miliaran rupiah.

Di antaranya, ROS memberikan sekitar Rp780,9 juta, TG sekitar Rp1,6 miliar, AAR sekitar Rp1,33 miliar, serta MAS dan AFB masing-masing sekitar Rp500 juta.

KPK menilai tindakan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

0 Komentar