Presiden Beri Rehabilitasi Tiga Eks Pejabat ASDP, Pemerintah Tegaskan Komitmen Keadilan Hukum

Jumpa pers
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025). Foto: Setkab.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com- Pemerintah resmi mengumumkan langkah pemulihan nama baik terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya tersangkut proses hukum sejak 2024.

Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11/2025).

Dasco menjelaskan bahwa DPR menerima banyak masukan dan aduan dari masyarakat mengenai dinamika penanganan kasus hukum di tubuh ASDP.

Baca Juga:Profil Yusuf Saadudin: Dedikasi Seorang Bankir yang Terhenti di Tengah Langkah TransformasiPresiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Ada Mahfud MD, Ini Daftar Lengkapnya

Komisi terkait di DPR kemudian melakukan penelaahan secara komprehensif atas proses hukum yang berjalan.

“Hasil kajian itu kami serahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perkara yang melibatkan nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ungkap Dasco.

Menurutnya, komunikasi antara DPR dan pemerintah akhirnya membuahkan keputusan penting.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat resmi yang mengesahkan rehabilitasi terhadap ketiga pihak terkait.

Pada kesempatan yang sama, Menseneg Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan.

Mensesneg menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan.

Baca Juga:KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Percepat Pemulihan Kerugian Keuangan NegaraMisteri Wafatnya Dirut Bank BJB Yusuf Saadudin, Sumber Internal Ungkap Dugaan Insiden di Lapangan Golf

Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” jelasnya.

Mensesneg pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” tutupnya, dilansir dari laman resmi Kemensetneg.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.

0 Komentar