Distribusi Bantuan di Sumbar Digeber: 95 Sorti Udara, 60 Ton Logistik Darat, dan Status Darurat Diperpanjang

Distribusi bantuan
Distribusi bantuan di wilayah Sumatera Barat. Foto: BNPB.
0 Komentar

Dengan keputusan ini, Posko Terpadu dan Pos Pendamping Provinsi dapat bekerja lebih optimal mengerahkan seluruh sumber daya provinsi serta dukungan nasional.

Status darurat yang sebelumnya berakhir 8 Desember diperpanjang 14 hari, mulai 9 hingga 22 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 360-803-2025.

Gubernur Mahyeldi, sebagaimana dilansir dari laman resmi BNPB, mengatakan percepatan diperlukan pada seluruh lini penanganan darurat. Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi wilayah terdampak.

Korban dan Penanganan di Lapangan

Baca Juga:Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Tiga Bulan karena Umrah saat Banjir: Magang Tiga Bulan di KemendagriMenko Polkam Koordinasi Lintas Instansi: Tindak Lanjuti Arahan Presiden Tangani Bencana Sumatera

Sementara itu Data Pos Pendamping Nasional per Senin (8/12) mencatat korban bencana di Sumbar:

-234 orang meninggal dunia

-95 orang hilang

-20.474 orang mengungsi

Posko kabupaten/kota terdampak terus mendapatkan dukungan penuh dari Posko Terpadu, Pospenas, masyarakat, organisasi kemanusiaan, dan dunia usaha.

Perbaikan infrastruktur dasar—jalan, jembatan, jaringan air—serta penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak masih dilanjutkan hingga hari ini. (*)

0 Komentar