Kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri: 16 Kali Audiensi, 78 Kelompok Masyarakat, Apa Hasilnya?

Reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (10/12/2025), usai beraudiensi dengan ormas keagamaan. Foto: Kemensetneg.
0 Komentar

Selain melalui audiensi, Komisi Percepatan Reformasi Polri juga membuka saluran penyampaian aspirasi publik melalui surat elektronik (surel) maupun kanal WhatsApp (WA).

Tak hanya itu, ungkap Mahfud, terdapat juga masyarakat yang menyalurkan aspirasinya secara langsung kepada para anggota Komisi.

“Ada juga yang datang ke rumah-rumah anggota [Komisi Percepatan Reformasi Polri] ini, yang ke Pak Jimly, lewat WA, yang ke kantor saya, banyak,” ungkapnya.

Baca Juga:Tragedi Terra Drone: Mendagri Instruksikan Evaluasi Nasional Sistem Pencegahan KebakaranDistribusi Bantuan di Sumbar Digeber: 95 Sorti Udara, 60 Ton Logistik Darat, dan Status Darurat Diperpanjang

Lebih lanjut, Mahfud memastikan bahwa berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait reformasi Polri tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Komisi untuk merumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Itu semua dicatat, jangan khawatir, dan nanti akan menjadi laporan, lampiran dari laporan yang akan kami buat. Sehingga pertanggungjawabannya, ini masukan dari siapa saja dan apa fakta-fakta yang dikemukakan, itu nanti akan menjadi lampiran dari itu semua,” kata Mahfud.

Sementara itu, anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Otto Hasibuan menegaskan bahwa persoalan Polri tidak berdiri sendiri, melainkan juga dipengaruhi kondisi sosial secara luas.

“Masalah Polri itu juga lahir dari lingkungan sosial kita. Semua elemen masyarakat ikut mempengaruhi. Karena itu, mari kita cari solusi bersama,” ujar Otto.

Otto menambahkan, aspirasi publik yang diterima oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri adalah fondasi utama dalam melakukan reformasi Polri yang berkelanjutan, profesional, humanis, dan berkeadilan.

“Jadi mudah-mudahan dengan masukan dari semua masyarakat bisa kami bertugas lebih baik untuk bisa nantinya hasilnya itu kita sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai rekomendasi,” kata Otto.

Pelantikan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri dilakukan pada 7 November 2025 berdasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Tiga Bulan karena Umrah saat Banjir: Magang Tiga Bulan di KemendagriMalam Ini Persib vs Bangkok United, Pangeran Biru Hanya Butuh Satu Poin Saja!

Komisi ini terdiri dari sepuluh orang anggota, yaitu Jimly Asshiddiqie, Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Dalam arahannya kepada anggota Komisi, Presiden Prabowo Subianto meminta agar para melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang ada.

0 Komentar