JAKARTA, Berita86.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, ADK selaku Bupati Bekasi periode 2024-2029, HMK selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Bupati Bekasi, serta SRJ selaku pihak swasta.
Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026.
Baca Juga:KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Percepat Pemulihan Kerugian Keuangan NegaraKPK: Mengembalikan Hak ASN, Menguatkan Kepercayaan Publik
Penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sementara itu, dalam konstruksi perkara, sebagaimana dilansir dari laman resmi KPK, menyebutkan bahwa setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, ADK berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK melalui HMK secara rutin meminta ‘ijon’ dari setiap paket proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya.
ADK bersama-sama dengan HMK diduga menerima sejumlah uang yang mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, HMK juga diduga menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp4,7 miliar. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, yang diamankan dari rumah ADK.
Atas perbuatannya, Tersangka ADK bersama-sama Tersangka HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap Tersangka SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (*)
