YOGYAKARTA, Berita86.com- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menginventarisasi materi pertimbangan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 23 Desember 2025.
RDP ini digelar sebagai respons atas masih besarnya tantangan tata kelola pendidikan nasional, khususnya terkait peningkatan kualitas guru dan dosen sebagai aktor utama dalam penguatan sumber daya manusia.
Baca Juga:HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025, Sekda Lampung Selatan: Guru adalah Fondasi Bangsa dan Pilar Masa Depan PendidikanKDM Larang Guru Beri Hukuman Fisik ke Siswa, Ganti dengan Ngecat Tembok atau Bersih-bersih Halaman Sekolah
Isu penguatan kompetensi profesional pendidik serta kesejahteraan guru dinilai masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Anggota DPD RI asal DIY yang tergabung dalam Komite III, Ahmad Syauqi, menegaskan pentingnya revisi UU Sisdiknas agar kerangka hukum pendidikan nasional tetap relevan dengan dinamika dan tantangan zaman.
“Revisi UU Sisdiknas menjadi krusial untuk memastikan kerangka hukum yang ada tetap relevan dengan kebutuhan zaman dan tantangan dunia pendidikan saat ini,” ujar Ahmad Syauqi.
Dilansir dari laman resmi DPD RI, RDP tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di DIY, mulai dari organisasi guru taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Masukan dari para peserta menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi DPD RI terhadap revisi UU tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Syauqi juga menyoroti adanya ketidaksinkronan tata kelola serta pembagian kewenangan di sektor pendidikan yang dinilai memperumit koordinasi antarlembaga dan berdampak pada efektivitas penggunaan anggaran.
“Besarnya anggaran pendidikan nasional belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar di lapangan, seperti rendahnya kesejahteraan guru dan keterbatasan sarana pendidikan. Karena itu, diperlukan evaluasi terhadap prioritas dan efektivitas belanja negara,” pungkasnya. (*)
