JAKARTA, Berita86.com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terpaksa melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dikenakan sanksi pidana.
Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Prof Dr Dedi Prasetyo SH MHum MSi MM, dengan merujuk pada prinsip non penalization yang menjadi bagian penting dalam regulasi penanganan TPPO.
Wakapolri Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, korban TPPO diposisikan sebagai subjek yang wajib mendapatkan perlindungan negara, bukan justru dikriminalisasi.
Baca Juga:Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat Sepanjang 2025, Kapolri: Hasil Kerja Keras Seluruh JajaranMutasi Polri 2026: 85 Pati dan Pamen Bergeser, Kadiv Humas hingga Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Prinsip non penalization menegaskan bahwa korban yang melakukan pelanggaran hukum karena berada di bawah tekanan, ancaman, atau paksaan dari pelaku perdagangan orang tidak dapat diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana.
“Korban TPPO harus ditempatkan sebagai pihak yang dilindungi. Mereka tidak boleh dipidana atas perbuatan yang dilakukan karena paksaan dari jaringan pelaku,” tegas Wakapolri Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pendekatan tersebut sejalan dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang secara tegas menjamin hak-hak korban.
Hak tersebut meliputi rehabilitasi kesehatan dan sosial, pemulangan ke daerah asal, reintegrasi sosial, hingga pemberian perlindungan bagi korban yang berada di luar negeri.
Menurut Wakapolri Dedi Prasetyo, penanganan perkara TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial dan tidak bisa hanya dibebankan kepada Polri semata.
Diperlukan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penanganan yang menyeluruh dan berkeadilan, terutama dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam konteks tersebut, Polri mendorong penanganan TPPO yang mengedepankan pembuktian berbasis ilmiah (scientific evidence), pendekatan yang berorientasi pada korban (victim centric approach), serta investigasi yang menyeluruh terhadap jaringan kejahatan perdagangan orang.
Baca Juga:Kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri: 16 Kali Audiensi, 78 Kelompok Masyarakat, Apa Hasilnya?Kapolri Hadiri Apel Sauyunan Jaga Lembur di Bandung, Apresiasi Ribuan Ojol Jaga Kamtibmas
“Prinsip non penalization harus diterapkan secara konsisten, yakni korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana,” jelas Dedi Prasetyo.
“Selain itu, diperlukan screening dini dan mekanisme rujukan agar korban dapat dibantu secara cepat dan aman, sekaligus mencegah korban terseret menjadi pelaku,” ujar Wakapolri Dedi Prasetyo, dilansir dari laman Facebook Humas Polri pada Senin, 26 Januari 2026.
