Jakarta, Berita86.com- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat peran kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, sebagai keynote speaker sekaligus panelis dalam Tokopedia & TikTok Shop Summit 2026 yang digelar di Chillax Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).
Forum tersebut mengusung tema penguatan ekosistem perdagangan digital yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing.
Baca Juga:Putusan KPPU: Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Bersekongkol, Jatuhkan Denda Rp3 MiliarMenjaga Keaslian Pala Tapaktuan Blangpidie Aceh, Sudah Peroleh Pelindungan IG dari DJKI Kemenkum
Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari pentingnya kepercayaan konsumen, orisinalitas produk, hingga pelindungan bagi pelaku usaha di platform digital.
Dalam konteks ini, DJKI menegaskan posisi strategis kekayaan intelektual sebagai instrumen pelindungan sekaligus pengungkit nilai tambah, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam paparannya, Yasmon menekankan bahwa kekayaan intelektual tidak lagi sekadar isu administratif, melainkan telah menjadi aset bisnis penting di era perdagangan digital.
Menurutnya, pelindungan KI sangat krusial bagi UMKM yang memasarkan produk melalui platform e-commerce.
Yasmon mengatakan HKI merupakan senjata strategis bagi UMKM, bukan hanya milik korporasi besar.
Dengan pelindungan kekayaan intelektual, UMKM memiliki identitas usaha yang kuat, daya saing berkelanjutan, serta terlindungi dari praktik peniruan dan pelanggaran di platform e-commerce.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ekosistem digital membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah dan penyelenggara platform digital.
Baca Juga:Menko Polkam Ingatkan Ancaman Siber: Disiplin dan Kesiapsiagaan Jadi Kunci Keamanan NasionalPresiden Prabowo Bertemu Zinedine Zidane, Bahas Strategi Majukan Sepak Bola Nasional
Dalam hal ini, DJKI dan Tokopedia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 16 Agustus 2025 terkait Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
PKS tersebut mencakup penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual serta upaya pencegahan pelanggaran KI di lingkungan perdagangan digital, antara lain melalui mekanisme pelaporan, edukasi bagi pelaku usaha, serta sinergi pengawasan antara DJKI dan platform e-commerce.
Melalui partisipasi dalam Tokopedia & TikTok Shop Summit 2026, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kerja sama strategis dengan berbagai platform digital.
Sebagaimana dilansir dari rilis DJKI, langkah ini sekaligus ditujukan untuk meningkatkan literasi dan kesadaran kekayaan intelektual di kalangan UMKM, guna mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang adil, aman, dan berbasis inovasi karya anak bangsa. (*)
