Jakarta, Berita86.com- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan dengan keras bahwa tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan yang menolak pasien BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Pasalnya, status tersebut masih dapat direaktivasi dengan cepat.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS. Sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” tegas Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan, pasien tetap harus dilayani, terutama mereka yang dalam kondisi darurat dan membutuhkan penanganan segera.
Baca Juga:Mensos Gus Ipul dan Seskab Teddy Bahas Penyaluran BLT hingga Santunan Korban BencanaMensos Tinjau Pencairan BLTS Rp900 Ribu di Bandung, Minta Warga Gunakan Uangnya untuk Kebutuhan Pokok
Terkait kepesertaan PBI yang nonaktif, Gus Ipul menjelaskan telah tersedia mekanisme reaktivasi cepat.
Khusus pasien cuci darah, kepesertaan PBI tetap aktif selama satu bulan ke depan untuk memberi waktu melakukan reaktivasi bagi yang tidak mampu, serta peralihan ke segmen mandiri bagi yang mampu.
Mensos Gus Ipul mengakui terdapat perubahan status kepesertaan PBI-JK akibat pemutakhiran data. Sejumlah peserta dinonaktifkan dan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.
Namun, apabila peserta yang dinonaktifkan ternyata memenuhi syarat—yakni terdaftar dalam Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
“Dalam pembiayaan, pemerintah bertanggung jawab. Jika memang berasal dari keluarga Desil 1 sampai 4 atau telah ditetapkan pemda sebagai keluarga yang memenuhi syarat, akan kita bantu prosesnya,” jelasnya.
Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah untuk memastikan proses reaktivasi berjalan cepat dan tepat sasaran.
Di sisi lain, rumah sakit tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada seluruh pasien.
Baca Juga:Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Tegaskan Keselamatan Warga dan Percepatan Relokasi7 Langkah Mudah Cek Nama Penerima Bansos 2025, Jangan Sampai Terlewat!
“Saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien. Jangankan pasien BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani,” tegas Gus Ipul.
Proses penonaktifan dan pengalihan kepesertaan PBI-JK kepada yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran.
