Jakarta, Berita86.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MLY, yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin.
Dua tersangka lainnya adalah DJD selaku Fiskus dan Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta pihak swasta berinisial VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
Baca Juga:KPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 JutaKPK Sikat Oknum Pajak, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Ikut Ditahan
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan juga uang tunai sebesar Rp1,5 miliar.
Penindakan ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor perpajakan yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik.
Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses restitusi pajak justru mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Pada sesi jumpa pers di Gedung KPK di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026, Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor strategis seperti perpajakan memiliki dampak luas, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Ketika kewenangan disalahgunakan oleh pihak yang memiliki otoritas, kepercayaan publik menjadi taruhan.
Sejalan dengan penindakan tersebut, KPK terus mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), untuk melakukan penertiban internal serta memperkuat sistem pengawasan.
Perbaikan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dinilai menjadi langkah penting guna mencegah terulangnya praktik serupa.
Baca Juga:Kena OTT KPK, Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya Capaian Signifikan KPK 2025: Pulihkan Aset Negara Rp1,531 Triliun
KPK juga menekankan pentingnya reformasi berkelanjutan di sektor perpajakan agar pengelolaan penerimaan negara dapat berjalan secara bersih dan profesional.
Dengan sistem yang kuat dan pengawasan yang efektif, diharapkan masyarakat semakin percaya dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat harus dikelola secara optimal dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan justru disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan. (*)
