Pemerintah Perketat Pengawasan Harga Sapi Hidup, Pelaku Usaha Pastikan Ikuti Aturan

Pengawasan
Tim Saber Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan memperketat pengawasan harga sapi hidup. Foto: Kementan.
0 Komentar

Ia menekankan disiplin tersebut penting demi menjaga harga daging di pasar tetap mengikuti ketentuan pemerintah.

“Hal ini tentu akan menjaga harga daging sapi di pasar di bawah atau paling tidak itu di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 di mana harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp130.000 dan paha belakang maksimal Rp140.000,” kata Agung.

Dari sisi pelaku usaha, komitmen mengikuti kebijakan pemerintah juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano.

Baca Juga:Jelang Ramadan 2026, Mentan Amran Warning Rumah Potong Hewan: Dilarang Naikkan Harga DagingInvestasi Sapi Bertambah, 1.383 Sapi Perah Sudah Tiba di Cilacap, Dikelola Peternak Mitra

“Tadi arahan pak Dirjen menyampaikan kepada kami dan kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dijen dengan harga tersebut,” ujar Djoni, di rilis resmi Kementerian Pertanian.

Gapuspindo, lanjut dia, akan segera mengomunikasikan kembali ke seluruh pelanggan.

“Tadi juga arahan pak Dirjen diminta seluruh anggota Gapuspindo akan mengkomunikasikan ke semua customer-nya bahwa harga di RPH itu 56.000. Kalau customer distributor melanjutkan ke distributor lain, silakan tapi harganya tetap Rp56.000,” ujarnya.

Dari pengelola RPH, komitmen pengawasan juga diperkuat. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, memastikan pihaknya akan menjaga disiplin harga di area pemotongan.

Ia menambahkan koordinasi dengan asosiasi segera dilakukan agar implementasi berlangsung cepat. Bila ditemukan pelanggaran, pengelola RPH siap mengambil langkah tegas dan meminta dukungan aparat.

“Kami menyampaikan bahwa meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi kami apabila terjadi kami memutuskan untuk memutuskan hubungan dengan pemotong pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” katanya.

Komitmen pengawalan juga datang dari unsur penegak hukum. Perwakilan Satgas Pangan Polri menyatakan dukungan penuh terhadap langkah stabilisasi yang dilakukan pemerintah.

“Kami pada intinya adalah Satgas Pangan Polri kami siap untuk bekerja sama dan koordinasi dengan para pihak dalam hal ini Kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan dan menjamin stabilisasi harga pokok pangan dalam hal ini mungkin adalah daging sapi,” ujarnya.

0 Komentar