JAKARTA, Berita86.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih tingginya praktik korupsi di sektor pendidikan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
Gratifikasi, suap, hingga penyalahgunaan kewenangan dinilai masih kerap terjadi dan bahkan dianggap lumrah dalam ekosistem pendidikan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan integritas di setiap lini.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat menerima audiensi puluhan Taruna Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 6 Februari 2026.
Baca Juga:Dua Dekade Tanpa Cela: KPK Anugerahkan Satyalancana bagi Pegawai BerintegritasOTT di KPP Madya Banjarmasin, KPK Tahan Kepala Kantor Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak
Ia menegaskan, sektor pendidikan dan pelayanan publik masih menjadi area rawan penyelewengan yang membutuhkan “imunisasi” integritas sejak dini.
Menurut Ibnu, para taruna sebagai calon aparatur di Kementerian Hukum berada dalam posisi yang rentan, terlebih karena nantinya akan mengelola fasilitas publik yang bersinggungan langsung dengan anggaran negara dan pelayanan masyarakat.
“Saudara sebagai calon aparatur di Kementerian Hukum sangat rentan, terlebih mengelola fasilitas publik yang bersentuhan dengan anggaran negara dan pelayanan masyarakat,” ujar Ibnu di hadapan para taruna.
Dalam kesempatan itu, Ibnu secara simbolis menempatkan para taruna di ruang konferensi pers KPK—ruangan yang biasa digunakan untuk mengumumkan penahanan tersangka.
Ia menjelaskan, langkah tersebut sebagai pengingat agar para calon aparatur tidak salah langkah di kemudian hari.
“Saudara hadir atas undangan belajar. Jangan sampai suatu saat, saudara kembali ke ruangan ini karena ditindak. Jadikan ruangan ini sebagai pengingat menjaga integritas,” tegasnya.
KPK juga menekankan bahwa keberhasilan memutus mata rantai korupsi di sektor strategis seperti imigrasi dan pemasyarakatan sangat bergantung pada keberanian aparatur muda menolak praktik ‘ijon politik’, pemerasan, maupun gratifikasi.
Baca Juga:Capaian Signifikan KPK 2025: Pulihkan Aset Negara Rp1,531 TriliunKPK Perbarui Aturan Gratifikasi, Batas Hadiah Pernikahan Naik Jadi Rp1,5 Juta
Melalui pembekalan Pendidikan Antikorupsi (PAK), KPK berharap para taruna mampu menjadi garda terdepan dalam pengelolaan aset dan pelayanan negara tanpa intervensi kepentingan pribadi atau kelompok.
Integritas sebagai Benteng Diri
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, memaparkan hasil survei integritas pendidikan yang memotret berbagai persoalan di lingkungan perguruan tinggi.
“Hasil survei integritas pendidikan memotret isu yang harus diperbaiki bersama, seperti maraknya mahasiswa dan dosen yang memberi atau menerima gratifikasi,” ungkap Dian.
