Terendus X-Ray, 21 Koli Artefak Diduga Cagar Budaya Diamankan di Bandara SMB II Palembang

Bersejarah
Petugas mengamankan 21 koli barang bukti yang berisi berbagai artefak bersejarah di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Ditjen Bea Cukai.
0 Komentar

Palembang, Berita86.com— Bea Cukai Palembang bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya pembawaan ilegal Benda Cagar Budaya (BCB) melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, seperti disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang, Achmad Wahyudi.

Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026, Achmad Wahyudi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang.

Baca Juga:Bea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara TanjungpinangBea Cukai Jateng DIY Amankan Truk Bermuatan 600 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang

Saat proses pemindaian bagasi keberangkatan menggunakan mesin X-Ray, petugas mendeteksi citra mencurigakan yang diduga merupakan Benda Cagar Budaya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Hasilnya, petugas mengamankan 21 koli barang bukti yang berisi berbagai artefak bersejarah.

Barang-barang yang diamankan meliputi kendi, cawan, dan gerabah, arca serta logam kuno, perhiasan dan koin lama, senjata tradisional seperti trisula dan keris; hingga teko berbahan porselen dan tembaga serta beragam benda antik lainnya.

Berdasarkan identifikasi awal, seluruh barang tersebut diduga termasuk kategori Benda Cagar Budaya yang dilindungi undang-undang.

Achmad menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas instansi dalam pengawasan serta perlindungan warisan budaya nasional.

Penindakan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sejarah daerah agar tidak keluar secara ilegal. (*)

0 Komentar