Semarang, Berita86.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan pengangkutan rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut truk boks di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Jawa Tengah.
Dalam rilis resmi Ditjen Bea Cukai yang dikutip pada Senin, 2 Februari 2026, disebutkan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas menghentikan satu unit truk boks warna putih kombinasi yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Baca Juga:Kadiv Humas Polri Perkuat Sinergi dengan Media, Tekankan Peran Pers Jaga Nilai KebangsaanUpdate dari Aceh: Jembatan Bailey Bener Pepanyi Rampung, Akses KKA–Bener Meriah Kembali Lancar
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 38 karton BKC Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan total 600.000 batang rokok.
Berdasarkan hasil penghitungan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp891.000.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp447.600.000.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Bea Cukai, R Megah Andiarto menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan pengamatan terhadap sarana pengangkut yang melintas di Jalan Tol Semarang–Batang, hingga akhirnya pada Kamis (22/1/2016) petugas mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai informasi.
“Kami pun segera melakukan penghentian dan pemeriksaan singkat terhadap truk tersebut. Hasil pemeriksaan yang disaksikan langsung oleh sopir menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai, sehingga petugas segera melakukan tindakan penegahan,” imbuh Megah.
Barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta dua orang yang mengendarai kendaraan tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut.
Baca Juga:TNI AL Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau, Potensi Kerugian Negara Rp1,7 MiliarPasca Banjir dan Longsor, BNPB Pastikan Pemulihan Gayo Lues Berjalan Baik
Selama proses penindakan berlangsung, kegiatan berjalan dengan lancar dan sopir bersikap kooperatif.
Megah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal sebagai upaya melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*)
