Jakarta, Berita86.com– TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui tim gabungan Quick Response Lanal Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tas, sepatu, dan berbagai barang bermerek asal Tawau, Malaysia.
Barang-barang bermerek tersebut hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu, 14 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman barang branded dari Tawau menuju Nunukan.
Baca Juga:Di Sumut: Bea Cukai dan Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Lembar Kulit Biawak Tujuan MalaysiaBea Cukai, BNN, dan Avsec Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Tanjungpinang
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif antara unsur TNI AL dan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan langkah penindakan.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap KM Cahaya Jamaker (GT 28) di Pangkalan Tradisional Jamaker, Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat kardus dan dua koper yang disembunyikan di palka bagian buritan kapal.
Barang-barang tersebut berisi tas, sepatu, pakaian, serta berbagai produk bermerek lainnya yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.
Berdasarkan penghitungan sementara dari Bea Cukai Nunukan, total nilai barang mencapai Rp88.230.903 dengan potensi kerugian negara dari bea masuk, PPN, dan PPh sebesar Rp41.509.779.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Primayantha Maulana Malik ST MTr.Opsla menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara TNI AL dan instansi terkait dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Baca Juga:Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: Jejak AKBP Didik, AKP Malaungi hingga Polwan Dianita Terkuak!Bea Cukai Jateng DIY Amankan Truk Bermuatan 600 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Semarang-Batang
“Ini wujud sinergi kami TNI AL dengan instansi terkait dalam menjaga wilayah perbatasan dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Primayantha Maulana Malik, dilansir dari rilis resmi TNI AL.
Masih kata Primayantha Maulana Malik, langkah ini juga sejalan dengan Perintah Harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat sinergitas, serta menegakkan hukum secara profesional demi menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional. (*)
