Jakarta, Berita86.com– Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, mempertanyakan efektivitas sanksi denda hingga Rp1 triliun bagi penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPSK 2023.
Ia menilai, meski ancaman hukuman sudah sangat besar, praktik pinjol ilegal masih marak dan terus merugikan masyarakat.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi XI Panja RUU Perubahan atas UU PPSK bersama akademisi dan praktisi di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026), Puteri menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.
Baca Juga:Ini 5 Pinjol Bunga Rendah yang Aman Terdaftar di OJKIni Dia 6 Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya ke OJK
“Sudah ada hukuman pidananya dan juga dendanya sangat besar sampai Rp1 triliun. Tapi sampai sekarang masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi dan memakan korban. Jadi ini permasalahannya ada di mana?” ujarnya.
Ia pun mendorong agar revisi undang-undang ini memperkuat aspek penegakan hukum (law enforcement), sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih nyata bagi masyarakat.
Selain itu, Puteri juga mengusulkan adanya penegasan yang lebih eksplisit terkait model bisnis pinjaman daring dalam regulasi guna menciptakan kepastian hukum bagi konsumen.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya menjaga independensi fungsi pengawasan DPR terhadap sejumlah lembaga otoritas keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Menurutnya, DPR harus tetap memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi substantif apabila terdapat kebijakan teknis yang berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
“Jika keputusan teknis ini berdampak sistemik terhadap keuangan negara, siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum?” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, dilansir dari laman resmi DPR RI. (*)
