Jakarta, Berita86.com– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik terkait penyalahgunaan narkotika.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga:Tegas! Polri Tak Toleransi Anggota Terlibat Narkoba, Proses Hukum Eks Kapolres Bima Kota TransparanAKBP Didik Diduga Pakai Narkoba sejak Agustus 2025, Aliran Dana Rp1 Miliar Ikut Didalami
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa perbuatan AKBP Didik dinyatakan sebagai pelanggaran berat.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada hari yang sama.
Pada kesempatan konferensi pers tersebut, Trunoyudo mengatakan Didik Putra Kuncoro menerima putusan atau vonis pemecatan tersebut.
Selain itu, sidang juga memutuskan sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa uang dan narkotika yang diterima Didik diketahui berasal dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima Kota.
Tak hanya terkait narkotika, sidang etik juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Namun, pihak Polri tidak merinci lebih lanjut bentuk penyimpangan tersebut.
Baca Juga:Skandal Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: Jejak AKBP Didik, AKP Malaungi hingga Polwan Dianita Terkuak!Profil AKBP Didik Putra Kuncoro: Dari Anak Guru ke Kursi Kapolres, Kini Tersangka Skandal Narkoba
Kasus ini menambah daftar pelanggaran serius di tubuh Polri dan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Seperti diketahui, Didik Putra Kuncoro ditahan terkait kasus narkoba. Didik sendiri terjerat kasus narkoba setelah penangkapan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada 9 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Malaungi, penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil peredaran narkoba yang mengarah kepada atasannya saat itu, Didik Putra Kuncoro.
Didik disebut menerima uang hingga Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Temuan tersebut membuat Divisi Propam Polri menonaktifkan Didik dari jabatannya.
Dua hari berselang, Biro Paminal Propam Polri mengamankan Didik dan membawanya ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
