Jakarta, Berita86.com- Belakangan beredar isu di ruang publik mengenai dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Kementerian Agama (Kemenag) kemudian memberikan bantahan, menegaskan bahwa hingga saat ini tak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan MBG.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.
Baca Juga:Masjid Negara IKN Digunakan untuk Ibadah pada Ramadan 2026: Pusat Aktivitas Keagamaan dan SosialKemenag-MUI Ajak Umat Jaga Kerukunan, Beda Awal Ramadan Tak Boleh Jadi Sumber Perpecahan
Dalam rilis resmi Kementerian Agama yang dilansir pada Sabtu, 21 Februari 2026, Thobib menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf atau delapan golongan itu terdiri atas fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat).
Kemudian muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” jelas Thobib.
“Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” sambung Thobib.
Masih menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga:Hapus Tato Gratis Keliling Jakarta, Warga Jakbar Kebagian Giliran 24 FebruariKemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah, TPG Dipastikan Cair
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
