ART dijadwalkan mulai berlaku 90 hari setelah seluruh proses hukum di kedua negara rampung, termasuk konsultasi Pemerintah Indonesia dengan DPR serta proses internal di Amerika Serikat.
Pemerintah kedua negara memandang kesepakatan ini sebagai momentum baru atau “New Golden Age” dalam hubungan ekonomi Indonesia–Amerika Serikat, yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan perdagangan dan investasi secara inklusif serta berkelanjutan. (*)
