JAKARTA, Berita86.com– Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga daging ayam di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, masih berada dalam batas yang ditetapkan pemerintah.
Hal ini diketahui setelah inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti isu kenaikan harga pada awal Ramadan
Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Kementan, Makmun, turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan para pedagang guna mengklarifikasi kabar harga ayam yang disebut mencapai Rp60 ribu.
Baca Juga:Sidak di Pasar Serpong Awal Ramadan, Kementan Sebut Harga Daging Sapi Stabil Meski Permintaan NaikSinergi Kuat Kementan–Polri, Produksi Naik dan Harga Pangan Tetap Stabil
Ia juga memeriksa harga jual serta berat ayam untuk mengetahui nilai sebenarnya per kilogram.
Makmun, sebagaimana dilansir dari rilis resmi Kementan pada Sabtu, 21 Februari 2026, menjelaskan bahwa angka Rp60 ribu tersebut ternyata merupakan harga per ekor, bukan per kilogram.
Setelah dihitung, ayam dengan berat sekitar 1,5 kilogram tersebut setara dengan harga Rp40 ribu per kilogram, sesuai dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang berlaku.
Selain itu, ditemukan pula ayam yang dijual seharga Rp70 ribu per ekor dengan berat mencapai 3 kilogram. Jika dikonversi, harga per kilogramnya sekitar Rp35 ribu, bahkan lebih rendah dari HAP.
Seorang pedagang mengungkapkan bahwa jumlah pembeli justru menurun pada hari kedua Ramadan. Menurutnya, kondisi pasar tidak seramai saat menjelang puasa maupun hari pertama Ramadan.
Ia menambahkan, pada hari biasa harga ayam berkisar Rp50 ribu hingga Rp55 ribu per ekor dengan berat rata-rata 1,5 kilogram. Artinya, harga per kilogram berada di kisaran Rp36 ribu hingga Rp37 ribu.
Makmun mengingatkan para pedagang agar tidak menaikkan keuntungan secara berlebihan selama Ramadan, sehingga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga:Prabowo–Trump Teken Perjanjian Perdagangan Resiprokal, Indonesia Peroleh Akses Pasar Lebih LuasSidak 6 TPH Ciputat Jelang Ramadan 2026, Bapanas dan Kementan Pastikan Harga Karkas Sesuai Kesepakatan
Ia juga meminta agar praktik harga tidak wajar dari pemasok segera dilaporkan ke pihak berwenang, termasuk Satgas Pangan, untuk ditindaklanjuti. (*)
