Kapolri Minta Maaf ke Publik, Janji Tindak Tegas Anggota yang Langgar Hukum

Jenderal Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri.
0 Komentar

Tersangka disebut memukul atau mengayunkan helm taktikal hingga mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari peristiwa itu, Polri bergerak cepat dengan menahan Oknum anggota Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku tersebut.

Baca Juga:Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat Sepanjang 2025, Kapolri: Hasil Kerja Keras Seluruh JajaranBoleh atau Tak Boleh Korban TPPO Dipidana? Simak Penjelasan Wakapolri

Bripda Masias Siahaya atau Bripda MS kemudian dibawa ke sidang kode etik dengan putusan dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya berlangsung selama 13 jam di Polda Maluku, yakni sejak Senin siang, 23 Februari dan baru diputuskan pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026 WIB. (*)

0 Komentar