KEREN! Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Ini Jenis-jenis Layanannya

Gratis
Layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta.
0 Komentar

JAKARTA, Berita86.com– Langkah nyata pelayanan kepada masyarakat ditunjukkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) membantu masyarakat dengan meringankan beban masyarakat yang tengah berduka.

Salah satunya adalah dengan menyediakan layanan pemakaman tanpa biaya (gratis) di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:Ini Jadwal Main Indonesia di FIFA Series 2026 di GBK Jakarta: Tanggal dan Jam LengkapGubernur Pramono Atur Lapangan Padel: Tak Boleh Lagi di Kawasan Perumahan, Simak Rincian Aturannya di Sini

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri.

Dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026, ia menegaskan bahwa kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi warga yang sedang mengalami masa sulit.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga,” kata M. Fajar Sauri.

“Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” sambungnya.

Fajar menambahkan, kebijakan ini juga untuk memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli), mulai dari proses pemulasaraan hingga pemakaman jenazah.

“Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat,” imbuhnya.

Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang tidak dipungut biaya alias Rp0.

Baca Juga:Gubernur Pramono Pastikan Stok Daging Aman, Impor Sapi Australia Tekan Harga Tetap StabilGroundbreaking Taman Semanggi, Gubernur Pramono Wujudkan RTH Ikonik tanpa Bebani APBD

Selain itu, tersedia pula layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan.

Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya.

Tak hanya itu, jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan administratif.

0 Komentar