JAKARTA, Berita86.com– Pemerintah resmi memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan tersebut menjadi panduan teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak dari berbagai potensi bahaya di internet.
Baca Juga:Usai OTT Bupati Pekalongan, KPK Kirim Peringatan Tegas ke Seluruh Kepala DaerahPemerintah Tegaskan Royalti Musik Tak Bebani Publik, Dorong Keadilan Digital bagi Musisi Indonesia
Melalui keterangan pers resmi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah mulai menerapkan langkah nyata untuk meningkatkan keamanan anak-anak saat mengakses layanan digital.
Salah satu langkah utama dalam kebijakan ini adalah penonaktifan akun pengguna yang dimiliki anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
“Hari ini pemerintah menerbitkan peraturan turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, akses akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang berisiko tinggi akan ditunda,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius ketika beraktivitas di dunia maya.
Paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga berbagai modus penipuan digital menjadi risiko yang semakin sering terjadi.
Karena itu, negara perlu hadir untuk memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak sekaligus membantu orang tua menghadapi tantangan di era algoritma digital.
Implementasi kebijakan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan memfokuskan kebijakan pada platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.
Baca Juga:Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Pegawai Adaptif Hadapi Tantangan Era DigitalResmikan 1.072 SPPG, Presiden Prabowo: Pemenuhan Gizi Fondasi Peradaban Bangsa
Sejumlah platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Dalam tahap awal penerapannya, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Meutya menyadari bahwa kebijakan ini memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital, orang tua, maupun pengguna internet.
Namun langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan digital yang lebih aman.
