Mulai 28 Maret 2026! Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan: YouTube, TikTok, Ini Daftar Lengkapnya!

Wawancara
Menkomdigi Meutya Hafid dalam wawancara media usai memimpin sidak ke kantor operasional Meta di Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026. Foto: Kementerian Komdigi.
0 Komentar

Ia juga menilai kebijakan ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di era teknologi.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah agar perkembangan teknologi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi anak-anak serta generasi muda.

Baca Juga:Usai OTT Bupati Pekalongan, KPK Kirim Peringatan Tegas ke Seluruh Kepala DaerahPemerintah Tegaskan Royalti Musik Tak Bebani Publik, Dorong Keadilan Digital bagi Musisi Indonesia

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap memberikan manfaat positif bagi perkembangan manusia, khususnya bagi masa depan anak-anak Indonesia.

SIDAK KANTOR META

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Maret 2026, Menkomdigi Meutya Hafid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta.

Langkah tegas ini merupakan respons langsung terhadap belum optimalnya penanganan konten di platform Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam membendung gelombang judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Melalui sidak ini, Menkomdigi memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional.

Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen.

Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Angka ini dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

Baca Juga:Seskab Teddy Indra Wijaya Ajak Pegawai Adaptif Hadapi Tantangan Era DigitalResmikan 1.072 SPPG, Presiden Prabowo: Pemenuhan Gizi Fondasi Peradaban Bangsa

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga negara.

“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komdigi.

Pemerintah menilai bahwa penyebaran disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antarwarga, tetapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang dapat membahayakan ketertiban umum.

Secara hukum, pemerintah mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

0 Komentar